Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tanggapan Jaksa

Kemungkinan putusan sela digelar sore ini

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang akan digelar secara tertutup pada pukul 9.00 WIB.

“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” katanya ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, hakim menurut Djuyamto akan mengambil keputusakan apakah hari ini langsung masuk ke putusan sela.

“Tapi tentu setelah eksepsi tanggapan kemudian hakim akan mengambil keputusan,” ujar dia.

1. Bisa saja putusan sela digelar sore ini

Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tanggapan JaksaRuang sidang anak PN Jakarta Selatan. Hari ini AG pacar Mario Dandy akan menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Djuyamto bisa saja putusan sela digelar sore ini dengan mempertimbangkan masa penahanan AG.

Dengan demikian, bila sore ini langsung digelar putusan sela, maka pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan, tepatnya pada Senin (3/4/2023).

“Tapi saya nggak tahu kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja di sekors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela,” ucap dia.

Menurutnya, hakim nanti akan memutuskan apakah putusan sela digelar hari ini atau pekan depan.

“Tapi ini prediksi kami nanti yang akan memastikan adalah hakim ybs apakah bisa ditunda sebentar shg sorenya putusan sela,” ucap dia.

Baca Juga: Sidang Putusan AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Terbuka

2. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tanggapan JaksaKuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.

3. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil

Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tanggapan JaksaMDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Sementara itu, Pengacara AG, Mangata Toding Allo, enggan menjelaskan, tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim, isi eksepsi AG itu hanya menanggapi syarat formil.

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain, karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata.

Baca Juga: Didakwa 12 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sampaikan Eksepsi Besok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya