Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman sudah menduga Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku sampai migrain mendengar kliennya dituntut hukuman mati.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujarnya, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

1. Sudah menduga bakal dijatuhi hukuman mati

Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MatiKuasa Hukum Eks Kapolda Sumatra Barat Hotman Paris menanggapi tuntutan hukuman mati kliennya di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Hotman telah menduga kliennya itu akan dijatuhi hukuman mati, mengingat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang berat.

Misalnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara yang dituntut selama 20 tahun penjara.

“Kalau melihat Doddy (dijatuhi hukuman) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman mati),” ucap dia.

Lebih lanjut, Hotman menjawab apa yang dipertanyakan masyarakat karena ikut terlibat sebagai kuasa hukum kasus Teddy Minahasa.

Menurut dia, pada dasarnya ia hanya ingin mencari keadilan. Hotman mengatakan, pengacara tidak selalu membela orang jahat, tetapi juga mencari keadilan.

“Tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” ucap dia.

Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa 

2. Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati

Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MatiEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

3. 8 hal memberatkan Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati

Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MatiEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan terhadapTeddy Minahasa.

Terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Pertama, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat yang semestinya sebagai seorang penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun Teddy dan anak buahnya justru melibatkan diri dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini, menurut jaksa sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda.

Ketiga, Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.

Keempat, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Kelima, ia juga tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, jaksa juga menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terakhir, Teddy Minahasa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Teddy Minahasa sehingga ia akhirnya dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

“Tidak ada (hal-hal yang meringankan),” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa Sebut Linda Ikut Menerima Keuntungan di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya