Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya  Remaja sampai Koma

MDS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menahan MDS, pelaku penganiayaan terhadap David (16), anak pengurus PP GP Ansor Pusat.

David saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik belum bisa meminta keterangan karena ia masih dalam kondisi koma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi bahwa teman perempuannya, yang berinisial A, mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh MDS Si Anak Pejabat

1. Pelaku menendang dan memukul korban terpicu pengakuan teman perempuannya

Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya  Remaja sampai Komailustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade mengatakan, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban dengan cara memukul dan menendang. Saat ini korban mengalami luka di bagian wajahnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami perbuatan yang didapati oleh A yang membuat MDS emosi, hingga melampiaskan amarahnya kepada David.

“Masih kita dalami,” ujar dia.

Ade mengatakan, saat peristiwa itu MDS datang bersama dua orang temannya. Namun, dia memastikan bahwa yang memukul David hanya satu orang, yakni MDS.

“Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, maka yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini (David) adalah saudara MDS,” ujarnya.

2. Kronologi penganiayaan versi polisi

Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya  Remaja sampai KomaIlustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB, di depan rumah R Kompleks Grand Permata Cluster Boulovard Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

MDS mengaku mendapatkan kabar dari saudari A, yang merupakan temannya. Dia mengaku mendapati perilaku kurang baik.

Setelah mendengar kabar tersebut, MDS kemudian mendatangi David yang pada saat itu sedang bermain di rumah temannya, R, di Kompleks Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara. Keributan pun terjadi antara MDS dan David.

"Kemudian setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata dia.

Menurut Ade, penganiayaan itu diketahui oleh orang tua R. Dia sempat mencoba melerai MDS dan David. Dia juga membawa David ke rumah sakit setelah mengalami tindakan penganiayaan dari MDS.

David dirawat di RS Medika Permata, Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak keamanan kompleks dan  petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," tutur Ade.

3. Polisi sebut MDS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara

Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya  Remaja sampai KomaTersangka penganiayaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. (IDNimes/Dicky)

Ade mengatakan, MDS telah ditahan Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Ia juga dijerat Pasal 76 c junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujar Ade.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya