Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Panggilan Penyidik

AB jadi tersangka kasus pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bernama AB mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada AB setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah tersangka, tapi masih mangkir (panggilan penyidik),” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka

1. Bareskrim pastikan akan panggil AB pada panggilan kedua

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Panggilan PenyidikIDN Times/Hendra Simanjuntak

Agus mengatakan, pihaknya masih akan melayangkan pemanggilan yang kedua setelah hari ini mangkir.

“(Pemeriksaan) panggilan kedua nanti,” katanya.

Baca Juga: Polri Bakal Periksa Wamenkumham Terkait Laporan Ketua IPW

2. Sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Panggilan PenyidikWamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, dan Menpora RI, Zainudin Amali. (IDN Times/Tino).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eddy Hiariej terhadap keponakannya ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka

3. Keponakan catut nama Wamenkumham

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Panggilan PenyidikWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Secara terpisah, Eddy panggilan akrab Wamenkumham, menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej.

Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya