Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy

Jaksa mempertahankan dakwaanya

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui usai mengikuti sidang pembacaan tanggapan jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

“Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ucap dia.

1. Jaksa pertahankan dakwaannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario DandyKuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dia mengatakan jaksa meminta hakim menolak nota keberatan AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, persidangan hari ini jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadapa AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan pihak AG pada sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut,” ucap dia.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

2. Sidang berjalan secara on the track

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario DandyKuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dia mengatakan jaksa meminta hakim menolak nota keberatan AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, secara umum persidangan ini sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Persidangan juga berjalan sesuai dengan prosedur hukum pidana anak.

“Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya,” ucap dia.

3. Tanggapan pihak AG

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario DandyKuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Managata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum AG Mangata Todung Alu enggan mengatakan pokok materi dalam sidang pembacaan tanggapan nota keberatan pihak kekasih Mario Dandy. Namun, secara umum jaksa membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaan yang telah disampaikan pihak AG. “Tapi mereka (jaksa) akan membantah dari beberapa poin keberatan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya