Jaksa Sebut Linda Ikut Menerima Keuntungan di Kasus Teddy Minahasa

Linda mendapat keuntungan Rp60 juta dari transaksi narkoba

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akhirnya dituntut selama 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Jaksa menilai bahwa kaki tangan Teddy Minahasa itu turut serta menerima keuntungan dalam kasus jual beli narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Menurut jaksa, Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Doddy Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastusi dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa turut mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringkankan terhadapa terdakwa Linda Pujiastuti.

Adapun hal yang memberatkan, jaksa menyebut bahwa Linda telah menawarkan narkoba untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa Linda juga disebut telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, jaksa juga menyebut bahwa Linda Pujiastuti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan natkotika.

“Terdakwa Tidak mendukung program pemerintah dalam pememberantasan narkotika,” jelasnya.

Adapun hal yang meringankan adalah Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar dia.

Jaksa meyakini Linda Pujiastuti telah memperoleh keuntungan Rp60 juta dari transaksi narkoba di kasus Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya