Kasus Mafia Umrah, Polisi Sebut Kerugian Tembus Rp91 Miliar

Selain itu kerugian dalam bentuk barang senilai Rp339 juta

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar kasus mafia umrah yang dilakukan travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri hingga mengorbankan ratusan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, total kerugian sementara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp91 miliar dalam bentuk uang, sedangkan jumlah korbannya mencapai 500 orang. 

Selain itu, ada juga kerugian dalam bentuk barang senilai Rp339 juta, termasuk aset-aset berupa mobil, rumah hingga barang elektronik.

“Kerugian yang sudah kamiu himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang SOTR dan Main Petasan Selama Ramadhan

1. Sebanyak 3 orang pelaku penipuan travel umrah berhasil ditangkap

Kasus Mafia Umrah, Polisi Sebut Kerugian Tembus Rp91 MiliarPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jamaah hingga sempat terlantar di Arab Saudi.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, satu orang lain juga ditangkap, yakni Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan yang ditunjuk oleh kedua pelaku tersebut. Ia pun sudah ditahan.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki.

Baca Juga: Penipuan Travel Umrah, Puluhan Orang Sempat Terlantar di Arab Saudi

2. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Kasus Mafia Umrah, Polisi Sebut Kerugian Tembus Rp91 MiliarIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata dia lagi.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Patroli ke Tempat Hiburan Malam

3. Jemaah terlantar di Arab Saudi karena visa bermasalah

Kasus Mafia Umrah, Polisi Sebut Kerugian Tembus Rp91 MiliarANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini berawal saat kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kami," kata dia

Hengki mengatakan, dari dokumen yang didapat, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 lalu, sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Namun, setibanya di bandara di Arab Saudi, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Air karena visa yang mereka kantongi bermasalah.

“Mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah,” ujar dia.

Baca Juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya