Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Dua di antaranya adalah sepasang suami istri

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap pemilik travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yang menipu ratusan jemaah hingga sempat terlantar di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

1. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 PelakuPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

2. Kasus bermula usai Kemenag menerima laporan masyarakat

Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 PelakuANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini berawal saat kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama terkait adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air, karena visa yang mereka pegang bermasalah.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata dia

Hengki mengatakan, dari dokumen yang didapat, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Namun, setibanya di bandara di Arab Saudi, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Air karena visa yang mereka kantongi bermasalah.

“Mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah,” ujar Hengki.

3. Jemaah terlantar sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari travel umrah

Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 PelakuSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Hengki menuturkan, puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke hotel Prima, dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tidak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya. Salah satunya adalah Abdus.

Hengki menyebutkan, mereka masih terlantar selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari travel umrah tersebut.

"Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih delapan hari di Makkah, kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya