KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Kota Bandung.
“Betul (tim penyidik telah melakukan penggeledahan),” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Kasus Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri
1. KPK sempat geledah tiga tempat dalam kasus Yana
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini.
Ali mengungkapkan, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di tiga lokasi, antara lain Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Bandung hingga Kantor PT SMA di Jawa Barat.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dan kawan-kawan," ujar dia.
Baca Juga: KPK Cecar Hakim Agung Prim Haryadi dalam Kasus Hasbi Hasan
2. Yana Mulyana terjaring OTT KPK
Diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/3/2023) lalu di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
Usai ditangkap, Yana ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).
Baca Juga: Ayah Menpora Diperiksa KPK soal Kerja Sama Antam dan Loco Montrado
3. KPK sita bukti uang senilai total Rp924,6 juta saat OTT
Dalam kasus ini, KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan. Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.
"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Bandung dari PDIP Dicecar KPK soal Kasus Yana Mulyana