KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

Tri Mulyani juga dicecar soal surat dinas Hasbi Hasan

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melalukan pemeriksaan terhadap staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, penyidik menyita sebuah dokumen dari Tri Mulyani dalam pemeriksaan tersebut.

“Tri Mulyani, staf dari tersangka Hasbi Hasan dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: KPK Cecar Hakim Agung Prim Haryadi dalam Kasus Hasbi Hasan

1. Tri Mulyani juga dicecar soal penugasan dinas Hasbi Hasan

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi HasanSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, dalam pemeriksaan yang digelar pada Kamis (8/6/2023) itu, Tri Mulyani juga dicecar tentang surat penugasan dinas tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.

“Saksi (Tri Mulyani) juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana

2. KPK dua kali periksa Tri Mulyani dalami kasus suap Hasbi Hasan

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi HasanIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Tri Mulyani sendiri sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Pada Senin (29/5/2023) lalu, penyidik sempat mencecar Tri Mulyani dan Lilis Suryani untuk mengusut dugaan pertemuan antara Hasbi dengan tersangka suap penanganan perkara, eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

“Para saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," tutur Ali saat itu.

Baca Juga: KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur Kasasi

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi HasanSekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, dalam kasus dugaan suap perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, KPK akhirnya menahan Dadan Tri Yudianto pada Senin (6/6/2023). Sementara, sampai dengan hari ini KPK masih belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka akan kanur dan menghilangkan barang bukti korupsi.

"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.

Baca Juga: Dadan Tri Minta Bantuan Sekretaris MA Hasbi Hasan 'Atur' Kasasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya