KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan total nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo ditaksir mencapai Rp100 miliar.
“(Pencucian uang Rafael Alun Trisambodo) kira-kira mendekati Rp100 Miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
1. Nilai tersebut sudah termasuk properti
Asep mengatakan total nilai tersebut sudah termasuk jumlah aset properti yang telah disita oleh penyidik KPK. Diketahui, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo.
“Itu total dengan nilai asset propertinya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Kos-Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Terkait Pencucian Uang
2. Total nilai pencucian itu kemungkinan bertambah
Editor’s picks
Menurut dia, total nilai pencucian uang itu kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya, penyidik KPK saat masih terus melakukan penelusuran ke sejumlah aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ucapnya.
3. KPK telah menetapkan Rafael Alun tersangka pencucian uang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar juru bicara KPK Ali FIkri.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan.
Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Baca Juga: 2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK