KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 

Diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA terhadap KPU.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan Liliek diperiksa selama dua jam. Namun, Miko tak memerinci materi pemeriksaan terhadap Liliek karena berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan etik.

“Penggalian berlangsung kurang lebih dua jam,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/6/2023).

“Materi pemeriksaan tidak bisa kami publikasikan, karena sifatnya untuk kepentingan pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” kata dia.

Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu

1. Diperiksa sebagai saksi

KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Miko mengatakan pemanggilan kedua terhadap Liliek ini sudah dilakukan pada Selasa, (6/5/2023). Liliek hadir memenuhi panggilan KY sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.

Pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik. Miko mengatakan pemeriksaan ini bertujuan mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucap dia.

Baca Juga: Tetap Ingin Penundaan Pemilu, Prima Siap Ajukan Kasasi ke MA

2. KY jadwalkan ulang pemanggilan ulang terhadap ketiga hakim

KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Miko mengataka, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kepada kepada majelis hakim yang memutus gugatan Partai PRIMA.

“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Ketua Tim Pengarah PPHAM Non-Yudisial

3. Majelis Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY

KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu Kongres Pemuda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan itu teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.

"Pada hari ini kita melaporkan resmi majelis hakim yang memutus mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 Pengadilan Negeri Jakpus, karena kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menuturkan, PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam mengadili perkara. Di mana kompetensi absolut membahas perkara tersebut seharusnya yang lebih berwenang ialah PTUN dan Bawaslu RI.

"Saya kira masyatakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur, bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ucap dia.

Di sisi lain, Pitra menilai Putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi yang diatur di dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan di mana dalam amar putusan pihak penggugat ditulis sebagai partai politik (parpol). Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus sebelumnya pihak penggugat atas nama perseorangan.

"Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ucap Pitra.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya