Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

JPU menuntutnya 18 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Linda dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Linda secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim menilai, Linda Pujiastuti telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus Teddy Minahasa mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya