MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU

Laporan ini tindak lanjut dari Raker PPATK di Komisi III DPR

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan melaporkan tiga pihak ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/3/2023) hari ini.  

Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketiga pihak tersebut di antaranya adalah Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” ujarnya, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Mahfud Tak Langsung Usut soal Rp349 Triliun

1. Laporan merupakan tindak lanjut rapat di Komisi III DPR RI

MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPUIDN Times/ Teatrika Putri

Lebih jauh, Boyamin mengatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengungkap ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3) lalu.

Menurutnya, laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK yang mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

Pihaknya pun akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil Anggota DPR RI yang menyinggung adanya unsur pidana tersebut.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sindir Mahfud MD: Seperti Juru Bicara, Beri Info Setengah

2. MAKI siapkan sejumlah bukti

MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPUKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Untuk memperkuat pelaporan tersebut, Boyamin mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa kliping koran dan flash diskusi yang berisi video rekaman. Dia mengaku akan datang sendiri untuk melayangkan laporan terkait TPPU ini ke Bareskrim Polri.

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.

Baca Juga: Jokowi Minta Mahfud Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 T ke DPR

3. PPATK sempat dicecar terkait TPPU Rp300 triliun

MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPUWakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Sebelumnya,  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi keuangan mencurigakan yang belakangan bikin heboh adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu ditegaskan Ivan ketika menjawab pertanyaan tentang transaksi senilai Rp300 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI DPR senilai Rp300 triliun.

Belakangan, nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan itu bahkan membengkak menjadi Rp349 triliun. 

"Saya cuma ingin pertegas saja, Pak Ivan, PPATK yang diekspos itu TPPU apa bukan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa dalam rapat kerja tersebut, Selasa (21/3/2023) lalu.

Ivan pun menegaskan bahwa laporan yang dimaksud adalah berkaitan dengan TPPU. "Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan," ujar Ivan.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya