Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda Pemilu

Akan diperiksa apakah ada pelanggaran kode etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi serta tiga hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan.

1. Waktu pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali

Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda PemiluGedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Miko mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi diagendakan pada Senin (29/5/2023). Sementara Majelis Hakim dijadwalkan hari ini pada Selasa (30/5/2023).

“Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan,” ujar dia.

Untuk itu, Miko mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang kepada kedua pihak.

“Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen

2. Dipanggil untuk didalami apakah ada pelanggaran etik

Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda PemiluIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Miko Ginting mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata dia.

3. Majelis Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY

Mangkir, KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus-Hakim yang Vonis Tunda PemiluKongres Pemuda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan itu teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.

"Pada hari ini kita melaporkan resmi majelis hakim yang memutus mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 Pengadilan Negeri Jakpus, karena kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menuturkan, PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam mengadili perkara. Di mana kompetensi absolut membahas perkara tersebut seharusnya yang lebih berwenang ialah PTUN dan Bawaslu RI.

"Saya kira masyatakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur, bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ucap dia.

Di sisi lain, Pitra menilai Putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi yang diatur di dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan di mana dalam amar putusan pihak penggugat ditulis sebagai partai politik (parpol). Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus sebelumnya pihak penggugat agas mama perseorangan.

"Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ucap Pitra.

Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya