Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pencabulan

Klaim tidak berikan pelayanan istimewa

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut Mario Dandy Satrio terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG. Karyoto mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini ancamannya cukup berat (maksimal) yaitu 15 tahun," ujar dia kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

1. Mario Dandy tak dapat perlakuan istimewa

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus PencabulanTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan Polda Metro Jaya tak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Dia menegaskan Polda Metro Jaya, berupaya untuk menyelesaikan perkara yang ditanganinya, tidak terkecuali kasus Mario Dandy.

"Ini menunjukan, kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya.

Baca Juga: Polda Metro: Tidak Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy

2. Naik ke tahap penyidikan

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus PencabulanDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy ke tahap  penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.

"Penyidik, dalam proses penyelidikan, telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.

Hengki menyatakan penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.

3. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus PencabulanKuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)

Terdakwa anak kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Intinya, laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat. Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi, putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, kami lampirkan laporan polisi," katanya.

Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Saat Minta Maaf

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya