Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPR

DPR sudah terima surpres terkait RUU tersebut

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR juga sudah menerima surpres tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Parampasan Aset.

Yasonna mengatakan saat ini pemerintah telah menyerahkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI.

“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan,” ujarnya, saat ditemui usai menghadiri acara Para Legal Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).

1. Lembaga yang ditugaskan masih dibahas

Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPRMenkumham Yasonna Laoly saat ditemui usai menghadiri acara Para Legal Justice Award di Ancol, Jakarta Utara. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Yasonnna belum membahas lebih lanjut terkait lembaga yang akan melakukan perampasan aset tersebut. Menurut dia, saat ini masih dilakukan pembahasan.

“Itu nanti kita bahas, nanti saja itu,” ujar dia.

Baca Juga: Wamenkumham Optimistis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

2. RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR

Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPRKetua DPR Puan Maharani (tengah) bersiap memberikan pidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Puan Maharini mengatakan, DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, Puan tidak memerinci kapan pembahasan itu akan dilakukan.

"Ya secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

3. Jokowi harap DPR prioritaskan RUU Perampasan Aset

Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPRPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Sementara itu, Presiden Jokowi berharap RUU Perampasan Aset bisa mendapatkan prioritas untuk dibahas oleh legislatif.

Jokowi telah menandatangani Surpres RUU Perampasan Aset bernomor R-22/Pres/05/2023.

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," demikian isi supres tersebut seperti dikutip IDN Times, Senin (8/5/2023).

Jokowi juga telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya