Peneliti BRIN AP Hasanudin Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim Malam Ini

AP Hasanudin jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkp peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanudin yang menebar ancaman membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AP Hasanudin ditangkap di Jombang, Jawa Timur hari ini, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

1. Dibawa ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan

Peneliti BRIN AP Hasanudin Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim Malam IniPeneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin tiba di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023) (Dok. Humas Polri)

AP Hasanudin kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam kasus ini, ia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ITE.

“Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga: BRIN Gelar Sidang Etik Peneliti yang Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah

2. Polri telah periksa PP Pemuda Muhammadiyah

Peneliti BRIN AP Hasanudin Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim Malam IniLogo Muhammadiyah. (muhammadiyah.or.id)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho menyebut, sebanyak tiga orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/4/2023).

3. Bareskrim juga periksa saksi ahli

Peneliti BRIN AP Hasanudin Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim Malam IniKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Untuk mendalami kasus ini, Sandi menjelaskan, pemeriksaan dari pihak PP Muhammadiyah merupakan rangkaian penyelidikan. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan media sosial sedang dalam proses,” kata Sandi.

Diketahui, PP Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/4/2023) terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023 dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah dengan didampingi penasihat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya