PN Jaksel: Kasus AG Lanjut Persidangan jika Proses Diversi Gagal

Proses diversi dijadwalkan akan digelar pada pekan depan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Setalan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana AG, kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora pada Jumat, 24 Maret 2023.

Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, akan menangani kasus ini. Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kasus ini akan ditangani hakim tunggal. Dia menyebut, hakim akan menjadwalkan proses diversi dalam perkara ini sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

Menurut Saut proses diversi dalam perkara ini sudah menjadi kewenangan hakim.  Namun demikian, jika pihak korban tidak bersedia bermusyawarah, maka diversi untuk perkara ini tidak bisa dilangsungkan.

“Itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya. Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah, tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Amanda, Mantan Kekasih Mario Dandy Pekan Depan

1. Jika diversi gagal, perkara ini lanjut ke persidangan

PN Jaksel: Kasus AG Lanjut Persidangan jika Proses Diversi GagalRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Djuyamto mengatakan proses harus dilakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika proses diversi gagal, maka proses berikutnya lanjut ke persidangan.

“Intinya proses diversi hrs dilakukan, jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” ujar dia.

2. Kejaksaan tutup peluang restorative justice

PN Jaksel: Kasus AG Lanjut Persidangan jika Proses Diversi GagalFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan menutup peluang restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, mengatakan tertutupnya peluang Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Ade.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

3. Restorative Justice hanya untuk kasus pidana ringan

PN Jaksel: Kasus AG Lanjut Persidangan jika Proses Diversi GagalRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggaraini, menyatakan pihaknya telah menutup peluang restorative justice dalam kasus ini. Menurut dia, restorative justice hanya bisa diupayakan dalam kasus tindak pidana ringan di mana kerugian yang dialami korban maksimal mencapai Rp2,5 juta.

Akan tetapi dalam kasus penganiayaan berat yang dialami David ini, keluarga bukan hanya menolak tetapi juga menutup peluang untuk mengambil upaya damai dengan para tersangka.

“Keluarga bukan hanya ditolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative jusctice. Karena Restorative Justice hanya untuk tindak pidana ringan yang mana kerugian korban maksimal Rp2,5 juta,” kata Mellisa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya