Polda Metro Bakal Periksa AG soal Dugaan Pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk terdakwa anak AG (15) atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Termasuk AGH saksi korban (akan diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan
1. Kasus dugaan pencabulan terhadap AG telah naik tahap penyidikan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan,” kata dia.
2. Mario Dandy terancam pidana 5 tahun di kasus ini
Hengki mengungkapkan, penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor’s picks
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar dia.
Baca Juga: Klarifikasi Polda Metro soal Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri
3. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan
Diketahui, terdakwa anak AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.
Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat.
Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.