Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu 

Lima orang berhasil diringkus

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu dan suplemen tanpa izin edar. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan kelima orang tersebut menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Mereka juga menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter, termasuk mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler. Kelimat orang tersebut masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19), dan S (62). Mereka ditangkap di berbagai daerah, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Banten.

Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit dengan rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit dari berbagai merek. Kemudian, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs.

“Obat ini palsu atau tanpa izin edar yang belum dicek di BPOM. Itu berefek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati,” kata dalam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

1. Dua orang pelaku merupakan sindikat

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Auliansyah menjelaskan dua dari kelima orang yang diamankan merupakan satu sindikat. Keduanya adalah FS dan FZ.

Kemudian IB berperan untuk  memperdagangkan dan mempromosikan untuk membeli obat-obatan baik obat tanpa izin edar maupun suplemen palsu.

Baca Juga: 10 Obat yang Meningkatkan Risiko Osteoporosis, Ada Obat Kamu?

2. Pelaku menjual obat-obatan secara online dan offline

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Auliansyah menambahkan, para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara offline dan online.

Sementara itu, pihaknya belum menetapkan bahwa kelima orang tersangka termasuk sebagai pembuat atau produsen obat-obatan terlarang tersebut.

“Status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” ucapnya.

3. Ditreskrimsus masih dalami produsen obat-obatan terlarang tersebut

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kasus status WA barang Siahaan baju bekas bisa dibawa pulang. (IDN Times/YouTube Polda Metro Jaya).

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan kasus ini masih terus didalami. Pihaknya juga akan mendalami siapa produsen obat-obatan palsu tersebut.

“Masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu tadi,” kata dia.

Saat ini kelima orang tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya