Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Mario Dandy ditahan selama 94 hari

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan juga termasuk sejumlah barang bukti.

“Pada 10 Mei yang lalu kami kirim ke Kejaksaan dan alhamdulillah beberapa hari yang lalu P21 dan hari ini tahap dua,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David

1. Alasan kasus Mario Dandy berjalan lama

Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari JakselDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengky juga mengaku bahwa kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini memang memakan waktu yang cukup lama.

Alasannya, karena penyidik berupaya untuk menyempurnakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Cukup memakan waktu karena dalam rangka untuk kesempurnaan berkas perkara,” katanya.

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

2. Mario Dandy telah ditahan selama 94 hari

Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari JakselTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jumat (26/5/2023), Hengky mengatakan, Mario Dandy telah ditahan selama 94 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sementara Shane Lukas ditahan selama 92 hari.

“Tersangka ditahan selama 94 hari dan Shane Lukas ditahan 92 hari,” ujar dia.

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

3. Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi sehat

Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari JakselTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko, memastikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” kata dia di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat.

Dengan kondisi ini, Hery menegaskan tidak ada hal-hal yang akan menghalangi proses penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini, 24 Mei, Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

Baca Juga: Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya