Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga Singapura

Begini modus yang digunakan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi, Singapura, dan Myanmar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam kasus ini dua pelaku telah diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

A, 30 tahun, ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT 05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka HCI, 61 tahun, ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangannya, Hengki mengatakan, HCI telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga migran ilegal ke Singapura dan Myanmar. Sedangkan, A mengaku telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.

“Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami atau pun orang tua, kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke Malaysia

1. Punya jaringan luas di daerah

Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga SingapuraDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menjelaskan Polda Metro Jaya akan terus mengejar pelaku lain dalam kasus ini, sebab pelaku memiliki jaringan luas di beberapa daerah di Indonesia untuk merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Untuk itu, kata Hengki, Polda Metro Jaya akan mengejar bos besar di balik kasus perdagangan orang ini. “Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos dibelakangnya akan dikejar,” ucapnya.

“Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya kita akan melakukan pengejaran terhadpa pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO,” sambungnya.

2. Menggunakan visa ziarah

Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga SingapuraDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menyebut para CPMI ini diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Tetapi, kata dia, di negara tujuannya pun sudah ada sindikat untuk mengubah visa ziarah tersebut menjadi bisa bekerja.

“Modusnya lagi mereka kelompok ini menggunkan visa tidak sesuai semestinya, menggunakan visa ziarah. Ke Arab Saudi gunakan visa ziarah. Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” tuturnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023

3. Korban ditampung dulu empat bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi

Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga SingapuraKasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongki. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki menambahkan, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, para korban ditampung dulu di sebuah penampungan selama empat bulan.

Para korban ditampung dengan dalih untuk magang terlebih dulu sebelum nantinya akan bekerja di negara tujuan.

“Jadi mereka ditampung dalam satu rumah dengan dalih sebagai magang sebelum diberangkatkan, diberikan pelatihan-pelatihan, menurut penampung sebagai magang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya