Polda Metro Ringkus 296 Pelaku Kejahatan Jalanan, 24 Residivis

Pelaku melakukan aksinya pada jam-jam rawan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 296 pelaku kejahatan jalanan dalam sebulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan penangkapan dilakukan dalam rangka operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) selama kurun 30 hari terakhir ini sejak 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

Sementara itu, kejahatan jalanan yang dimaksud adalah seperti begal, pencurian motor (101 kasus), pencurian dengan pemberatan (56 kasus), dan pencurian dengan kekerasan (42 kasus). Para pelaku melakukan aksinya seperti di area publik, tempat parkir publik, hingga perumahan.

“Kita berhasil mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Pria di Bekasi Jadi Korban Begal, Kepala Dibacok Motor Diambil

1. Polisi sebut beberapa dari pelaku merupakan residivis

Polda Metro Ringkus 296 Pelaku Kejahatan Jalanan, 24 ResidivisTersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Hengki menerangkan beberapa pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi KYRD merupakan residivis. Artinya, mereka senantiasa mengulang-ulang perbuatannya. Dia menyebut terdapat 24 pelaku yang tergolong sebagai residivis.

Menurut Hengki para residivis itu melakukan kejahatan pencurian kendaraan motor (curanmor) hingga pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari 296 orang ini, di antaranya residivis 24 orang. Artinya dalam waktu residif mengulangi perbuatannya,” ujar dia.

Hengki menegaskan pelaku kejahatan yang tergolong sebagai residivis ini akan ditambahkan Pasal 486 KUHP. Artinya, ancaman hukuman akan ditambah supaya mereka jera.

Selain residivis, mirisnya lagi para pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi KYRD ini juga terdapat anak-anak yang masih di bawah umur. Mereka akan diperlakuan berbeda.

“Terhadap anak di bawah umur ini kan perlakuannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari. (Mereka) juga divonis tidak maksimal,” kata dia.

2. Sebagian pelaku juga melakukan aksinya terpengaruh narkoba

Polda Metro Ringkus 296 Pelaku Kejahatan Jalanan, 24 Residivisilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hengki menjelaskan beberapa pelaku juga melakukan aksinya saat berada dalam pengaruh narkoba dan cukup membahayakan bagi korban, yang akibat ulah mereka korban bisa mengalami luka berat, bahkan meninggal dunia.

Menurut Hengki para pelaku melakukan aksinya bukan hanya karena motif ekonomi, tapi karena untuk mendapatkan barang-barang narkoba.

“Apabila yang bersangkutan mengonsumsi narkoba ataupun obat-obatan berbahaya bisa menimbulkan efek stimulan dan halusinogen, semangat yang berlebih, kemudian rasa empati hilang,” tutur dia.

Baca Juga: Bripda HS Begal Sopir Taksi Online hingga Tewas Dipicu Utang Judi

3. Pelaku melakukan aksinya pada jam-jam rawan

Polda Metro Ringkus 296 Pelaku Kejahatan Jalanan, 24 ResidivisPexels.com/Leo Cardelli

Hengki menyebut para pelaku melakukan aksinya pada saat jam-jam rawan, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Adapun modus operandi yang dialakukan, pelaku biasanya melakukan aksinya secara berkelompok dan membawa senjata tajam. Kemudian ada beberapa pelaku yang berpura-pura sebagai aparat dan melakukan razia.

Hengki menjelaskan terkait barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu, sebanyak 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya