Polisi Buka Suara soal Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

Motif Mario Dandy sebar video penganiayaan sudah di BAP

Jakarta, IDN Times - Polisi buka suara terkait apakah pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora bisa, Mario Dandy bisa dijerat UU ITE. Sebab, Mario Dandy sempat menyebarkan video penganiayaan yang ia lakukan kepada teman-teman David.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal pada penyidikan awal.

“Kontruksinya masih pasal yang sama dengan proses penyidikan yang awal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

1. Apa motif Mario Dandy sebar video penganiyaan?

Polisi Buka Suara soal Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITESosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci saat ditanya motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaannya. Namun yang pasti saat ini motif penyebaran video penganiayaan itu sudah masuk di dalam berkas perkara. Ia pun enggan memberi bocoran.

“Ada pada penyidik sudah masuk berkas perkara,” ujarnya. Semua peradilan pidana dalam kasus ini, lanjut Trunoyudo, akan dibuktikan di pengadilan.

“Untuk dalam proses criminal justice-nya nanti di dalam pengadilan pidana nanti akan terbukti,” ucap dia.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Mario Dandy, 5 Alasan Remaja Terlibat Kekerasan

2. Mario Dandy juga kirim foto luka-luka korban David

Polisi Buka Suara soal Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITEDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy sempat mengirimkan video penganiayaan yang ia lakukan ke sejumlah orang.

Dikatakannya, ada tiga pihak yang menerima video penganiayaan berat di mana dua lainnya sudah terkonfirmasi. “Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar dia.

Selain itu, Mario Dandy juga sempat mengirimkan foto luka-luka korban David Ozora ke sejumlah orang. Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video dan foto luka-luka korban David Ozora. “Kita sedang dalami motivasinya,” ujar dia.

3. Ancaman kubu David soal Mario sebar video penganiayaan

Polisi Buka Suara soal Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITESpesialis Bedah Saraf dr. Gibran Aditiara Wibawa (kiri), Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J.V. Pangalila (tengah), Rustam (kanan), Paman dari David, memberikan keterangan pers soal kondisi medis David di RS Mayapada. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, keluarga David Ozora memastikan akan melaporkan kembali Mario Dandy Satrio terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Alto Luger, selaku perwakilan keluarga mengatakan, pihaknya sangat manaruh perhatian terhadap penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. “Betul (akan melaporkan Mario Dandy). Itu menjadi konsideran kami,” ujarnya.

Menurut Alto, pihak keluarga dan kuasa hukum telah mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Mario Dandy ke pihak kepolisian terkait penyebaran video tersebut.  “Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap dia.

Sejak awal, kata dia, pihak keluarga sudah mengetahui bahwa Mario Dandy telah menyebarkan tindakan penganiayaannya. Menurut dia, ada narasi ancaman yang dikeluarkan Mario Dandy sesaat setelah menyebarkan video penganiayaan tersebut. “‘Ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya