Polisi Cari 2 Artis Perempuan Pemain Film Porno, Alamat Tak Diketahui

Jakarta, IDN Times - Polisi masih mencari dua pemeran perempuan dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan yang tidak diketahui alamatnya. Hingga kini, dua pemeran itu belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi keberadaan kedua artis perempuan yang terlibat dalam rumah produksi tersebut.
“Kedua talent wanita yang kita panggil beberapa waktu lalu dan belum ditemukan alamat atau alamatnya tidak ditemukan saat ini masih mem-profiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Masih kita identifikasi (keberadaannya),” ujar Ade Safri kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Artis Siskaeee soal Film Porno Senin 25 September
1. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.
Ade mengatakan film porno hasil rumah produksi tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.
Editor’s picks
Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Film Porno ke Kejati DKI
2. Film ini diperankan oleh 12 orang perempuan dan 5 laki-laki
Ade menjelaskan film ini diperankan oleh 12 orang perempuan berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, lima orang pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Seorang pemeran perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
3. Rumah produksi ini telah memproduksi 120 film porno
Ade menjelaskan, sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar tiga website tersebut mencapai 120 film. Menurut Ade, salah satu film yang diproduksi oleh rumah produksi ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yaitu Kramat Tunggak.
“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi: Satu Pemeran Laki-laki Film Porno Buatan PH Jaksel Sakit Cacar