Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan

Polisi telah periksa 9 orang saksi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata dia kepada wartawan Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Hari Ini

1. Mario Dandy terancam pidana 5 tahun

Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik PenyidikanTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

2. Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa

Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik PenyidikanDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menambahkan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Dia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi dan melakukan penyelidikan apakah ini tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan

3. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik PenyidikanAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan 8 barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat.

Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya