Polisi: Pelaku Penipuan QRIS Palsu Pernah Bekerja di Bank BUMN

QRIS palsu ditempelkan di 38 masjid

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap identitas pelaku pemalsuan stiker barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dilakukan di 38 masjid di Jakarta hingga Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis adalah pegawai bank BUMN. Namun ia belum merinci lebih detail bank BUMN yang dimaksud.

“Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, salah satu Bank BUMN,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

1. Cetak stiker QRIS sejak Maret 2023

Polisi: Pelaku Penipuan QRIS Palsu Pernah Bekerja di Bank BUMNPria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Auliansyah mengatakan, pelaku mulai mencetak stiker barcode QRIS palsu itu sejak 23 Maret 2023.

Kemudian ia menempelkan stiker palsu tersebut ke sejumlah masjid yang tersebar di Jakarta hingga Tangerang, Banten.

“Dan informasi awal yang bisa kami berikan dia melakukan atau pembuatan QRIS itu pada bulan Maret tanggal 23 dia cetak QRIS tersebut,” ucap dia.

Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.

“Kemudian ada juga yang ditempel disampingnya, QRIS yang sudah ada. atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS Kotak Amal Masjid

2. QRIS palsu ditempelkan di 38 masjid

Polisi: Pelaku Penipuan QRIS Palsu Pernah Bekerja di Bank BUMNPolda Metro ungkap kasus pemalsuan stiker barcode QRIS di kotak amal masjid. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan pelaku kemudian menempelkan QRIS palsu tersebut di sejumlah masjid termasuk masjid yang ada di terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta.

Tidak hanya di masjid bandara, pelaku juga menempel QRIS palsu miliknya di musala di pusat-pusat perbelanjaan seperti di Grand Indonesia dan Pondok Indah Mall.

3. Polisi sita QRIS palsu milik pelaku

Polisi: Pelaku Penipuan QRIS Palsu Pernah Bekerja di Bank BUMNPolda Metro ungkap kasus pemalsuan stiker barcode QRIS di kotak amal masjid. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya saat ini polisi telah menyita stiker palsu milik pelaku yang belum ditempel. Sementara untuk yang sudah ditempel saat ini dicopot oleh DKM masjid setempat.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa ponsel milik pelaku.

“Kemudian pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel,” ujar dia.

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penipuan Stiker QRIS Palsu di Masjid, Warga: Curiga Sindikat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya