Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik 

Polda metro jaya sempat meminta maaf

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka almarhum Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Keluarga masih berjuang untuk pemulihan nama baik Hasya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pencabutan status tersangka merupakan bagian dari pemulihan nama baik keluarga maupun almarhum Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

1. Pencabutan status tersangka Hasya dilakukan sesuai mekanisme hukum

Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Trunoyudo menjelaskan pencabutan status tersangka terhadap almarhum Hasya telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya juga sempat membuat tim kajian terkait hal tersebut.

Polda Metro Jaya, kata dia, meminta maaf atas ketidaksesuaian terkait penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya.

“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Perjuangan Belum Selesai

2. Penyidik awal jalani sidang kode etik

Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa penyidik awal yang mendalami kasus ini telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Adapun keputusannya, Trunoyudo saat ini masih menunggu mekanisme sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi apa yang sesuai kepada penyidik tersebut.

“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” ujar dia.

3. Keluarga bersyukur status tersangka Hasya dicabut

Polisi: Pencabutan Status Tersangka Hasya Bagian Pemulihan Nama Baik Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ibu dari almarhum Hasya Atallah Syahputra, Dwi Syaviera (50), bersyukur Polda Metro Jaya telah memulihkan nama baik putranya usai ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah pada Kamis, 6 Oktober 2022 silam. 

Hasya yang berkuliah di Universitas Indonesia (UI) tewas ditabrak mobil pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono telah dipulihkan nama baiknya.   

"Alhamdulilah, Allahu Akbar, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang terjadi, terjadilah," katanya.

Baca Juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya