Polisi: Satu Pemeran Laki-laki Film Porno Buatan PH Jaksel Sakit Cacar

Polisi telah tatapkan 5 tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menyebut, seorang pemeran laki-laki dalam film pornografi buatan rumah produksi di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan penyidik. Pemeran laki-laki itu menderita penyakit cacar.

“(Salah satu pemeran pria) sakit cacar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ade mengatakan, pihaknya akan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) untuk memantau kondisi pemeran laki-laki tersebut. Polisi ingin memastikan kondisi saksi sebelum diperiksa penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kita akan melibatkan Biddokes dari tempat yang bersangkutan berdomisili untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan apakah layak atau sudah layak untuk dilakukan pemeriksaan dari penyidik dari subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Film Porno ke Kejati DKI

1. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polisi: Satu Pemeran Laki-laki Film Porno Buatan PH Jaksel Sakit CacarPolisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan ditahan. Mereka adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di Jaksel

2. Libatkan Ahli ITE sampai pornografi dalami keterlibatan 12 talen lainnya

Polisi: Satu Pemeran Laki-laki Film Porno Buatan PH Jaksel Sakit CacarDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Polisi juga telah memeriksa 12 pemeran film dewasa yang diduga terlibat dalam pembuatan film di rumah produksi tersebut. Ade mengatakan, pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi untuk mendalami kasus ini.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi,” kata Ade.

3. Gelar perkara terhadap 12 talent dilakukan usai periksa saksi ahli

Polisi: Satu Pemeran Laki-laki Film Porno Buatan PH Jaksel Sakit CacarIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah itu, Ade mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka terhadap para pemeran film dewasa tersebut.

Kendati demikian, Ade belum memerinci kapan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dalam kasus ini.

“Kemudian kami akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik,” kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya