Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

“Hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Kendati, ia tak merinci perihal susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” ujar Ramadhan.

Sekadar informasi, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya