Rizhard Eliezer Siap dan Ikhlas Terima Hukuman 

“Jadi kita berdoa."

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Nofriansyah Hutabarat), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan sudah ikhlas menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Ronny menyebut kondisi Richard Eliezer lebih kuat. Menurut dia itu juga yang menguatkan orang tua dan tim kuasa hukum.

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum danndia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” ucapnya ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny menerangkan bahwa Richard Eliezer sudah didampingi oleh keluarga dan tunangan sejak kemarin. Ia pun berdoa supaya sidang hari ini bisa berjalan seusai dengan yang diharapkan.

“Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Richard Eliezer Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat Anggota Brimob

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya