Sidang AG Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Putusan Sela

Orang tua David kemungkinkan jadi saksi langsung

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy telah selesai mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatannya.

Kuasa Hukum David, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan putusan sela akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Senin 3April 2023.

Setelah putusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kubu korban David.

“Kemungkinan hari senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda david. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa,” ucap dia saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

1. Sidang berjalan secara on the track

Sidang AG Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Putusan SelaKuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dia mengatakan jaksa meminta hakim menolak nota keberatan AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, secara umum persidangan ini sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Persidangan juga berjalan sesuai dengan prosedur hukum pidana anak.

“Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya,” ucap dia.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

2. Jaksa pertahankan dakwaannya

Sidang AG Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Putusan SelaRuang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia persidangan hari ini jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan pihak AG dalam sidang pembacaan eksepsi.

“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut,” ucap dia.

3. AG didakwa melakukan penganiayaan berat berencana

Sidang AG Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Putusan SelaAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun. Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya