Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023

Hakim yang akan mengadili sudah ditunjuk

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Adapun ketiga hakim tersebut di antaranya adalah Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Tumpanuli marbun dan Muhammad ramdes.

“Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan melalui video yang diterima IDN Times, Selasa (30/5/2023).

Adapun sidang perdana terdakwa penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (6/6/2023).

“Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” ucapnya.

“Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario dandy Satrio dan Shane Lukas,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief.

Baca Juga: Shane Teman Mario Diminta Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya