Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

AKBP Doddy sebelumnya dituntut 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (30/3/2023).

Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang tuntutan untuk nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Brt akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

“Tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat dilansir IDN Times.

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.

Doddy mengaku tidak ingin menjalankan perintah tersebut, tapi karena takut dengan sosok Teddy yang merupakan jenderal bintang dua sekaligus atasannya, ia akhirnya mengikuti perintah tersebut.

Jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa sempat meminta Doddy mengantar sabu seberat lima kilogram tersebut lewat jalur udara.

Namun, permintaan itu ditepis oleh Doddy lantaran terlalu berisiko. Karena itu, Kapolres Bukittinggi tersebut meminta izin untuk mengantarkannya lewat jalur darat saja.

"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Arya.

Tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.

"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata dia.

Mereka tiba di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022. Ketika sampai, Doddy langsung memerintahkan Arif untuk membawa sabu seberat lima kilogram tersebut ke rumah sang pembeli yakni Anita.

Sebagai informasi, Kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Baca Juga: AKBP Doddy Mengajukan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya