Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri Subjektif

Teddy menyatakan banding

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Anthony Djono menyatakan, sidang etik Polri bersifat subjektif.

Oleh karena itu, ia tak berharap banyak atas putusan yang dijatuhkan Polri terhadap dirinya dalam sidang KKEP itu.

“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini berdasarkan pengalaman beliau adalah subjektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony di Mabes Polri, Selasa.

Baca Juga: 5 Hakim Teliti Berkas Perkara Banding Teddy Minahasa

1. Merasa sidang etik dilakukan secara buru-buru

Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri SubjektifTerdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Anthony menyebut, Teddy Minahasa menilai sidang etik tersebut terlalu buru-buru.

Pasalnya, Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan sidang etik akan digelar setelah hukuman Teddy Minahasa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah,” ucapnya.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Putuskan Banding

2. Teddy Minahasa menyatakan banding usai dipecat Polri

Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri SubjektifTerdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Anthony menambahkan, kliennya memastikan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding,” ucap dia.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akhirnya Dipecat Polri

3. Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup di kasus narkoba

Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri SubjektifEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya