Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

Polisi masih akan telusuri jumlah cabang travel Naila Safaah

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki 300 cabang di seluruh Indonesia.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebanyak 40 lebih kantor cabang PT Naila Safaah Wisata Mandiri telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Namun, sebanyak 300 lebih kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki izin.

“Yang resmi hanya 40 cabang lebih, tapi belum terdaftar sekitar 300-an,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

1. Polisi masih telusuri kantor-kantor cabang lainnya

Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak BerizinSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Ratna mengatakan saat ini kantor cabang yang sudah berhasil dihimpun adalah 300-an.

Namun, pihaknya akan terus menelusuri keberadaan kantor cabang PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Informasi terakhir 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Itu seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus mendalami dan kembangkan,” ucap dia.

Baca Juga: Penipuan Travel Umrah, Puluhan Orang Sempat Terlantar di Arab Saudi

2. Polisi telah menangkap 3 oraang tersangka

Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak BerizinPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

Direktur Reserse Kriminala Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para tersangka telah ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.

Hengki, mengungkapkan, total kerugian sementara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp91 miliar dalam bentuk uang, sedangkan jumlah korbannya mencapai 500 orang. 

Selain itu, ada juga kerugian dalam bentuk barang senilai Rp339 juta, termasuk aset-aset berupa mobil, rumah hingga barang elektronik.

“Kerugian yang sudah kami himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang,” ucapnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak BerizinDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Tidak Ada WNI Jadi Korban 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya