Vonis 3,5 Tahun ke AG, Keluarga Sebut Hakim dalam Tekanan

Sayangkan hakim yang munculkan stereotipe ke AG

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak AG (15), saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA) kepada AG.

Wali AG, Liana Inggrid Yanti, menilai hakim tunggal yang mengadili hukuman AG cenderung mengikuti tekanan publik. Dia juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan memunculkan stereotipe bahwa perempuan perlu ditersangkakan. Keadilan, menurut dia, bukan seperti itu.

“Seperti hakim, aku merasa masih mengikuti tekanan publik. Jadi seolah-olah seorang perempuan perlu ditersangkakan,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Vonis Hakim ke AG Dinilai Tak Wajar, Ini Kata Ahli Hukum

1. Sayangkan sikap hakim yang mengeksploitasi hubungan seksual AG

Vonis 3,5 Tahun ke AG, Keluarga Sebut Hakim dalam TekananTerdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Tidak hanya itu, Liana juga menyayangkan sikap hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang terkesan mengeksploitasi hubungan seksual AG, bukan ke inti permasalahan penganiayan dalam perkara ini. 

Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.

“Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan, tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu. Menyecar AGH kenapa kamu gak menyesal? Kan sebenarnya dia mau baca semua ada di BAP. Tapi kenapa di sidang di BAP itu harus dibacakan juga,” kata Liana.

2. Berharap hakim kasasi menegakkan keadilan

Vonis 3,5 Tahun ke AG, Keluarga Sebut Hakim dalam TekananTerdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada sidang kasasi nanti, Liana berharap, hukuman yang akan dijatuhkan dapat memberikan keadilan. Tidak hanya kepada AG, tetapi kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Liana juga berharap hakim kasasi yang akan memutus perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

Termasuk, temuan yang disampaikan penasihat hukum dan Apsifor terkait kondisi psikologis AG yang disebutkan dalam keadaan trauma, yang diketahui poin ini tidak dipertimbangan di tingkat banding.

“Putusan yang diambil dilihat secara holistik baik dari sisi hukum atau psikologis anak. Saya berharap temuan baru dari kuasa hukum dan Apsifor bisa jadi bahan pertimbangan," ujar Liana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy

3. Sebut AG tidak ikut merencanakan penganiayaan terhadap David

Vonis 3,5 Tahun ke AG, Keluarga Sebut Hakim dalam TekananTerdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Liana tidak menampik pada saat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, AG berada di lokasi. Namun, dia menegaskan, AG sebetulnya sama sekali tidak berniat ikut merencanakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Pada saat itu, AG justru memiliki jadwal lain, tapi tiba-tiba diajak Mario Dandy mendatangi David Ozora.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya