TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isinya

Ada 6 poin penting dalam surat edaran terkait siswa demo

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019, tertanggal 27 September 2019, tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Dilansir Antara, Sabtu (28/9), surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata dia. Apa saja isi surat edaran itu?

Baca Juga: Demo Pelajar Berakhir Rusuh, Alasannya Karena Pasal-pasal Tak Jelas

1. Kepala sekolah harus mengawasi siswa di dalam dan luar sekolah

IDN Times/Indah Permata Sari

Muhadjir meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

2. Komunikasi dengan orang tua atau wali siswa

IDN Times/Prayugo Utomo

Kedua, pihak sekolah harus menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid, untuk memastikan putra dan putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," kata dia.

3. Komunikasi dengan siswa secara harmonis melalui kegiatan belajar

IDN Times/Margith Juita Damanik

Mendikbud juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik.

Selain itu, kata dia, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

4. Kegiatan sekolah seperti OSIS harus dipastikan tidak mudah terprovokasi

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Ia juga mengemukakan pentingnya memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya, untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

5. Harus ada pembinaan bagi siswa yang ikut demo

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Selain itu, Mendikbud juga meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur dia.

Baca Juga: Banyak Pelajar di Aksi 212 Tidak Tahu Duduk Perkara yang Disuarakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya