Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isinya
Ada 6 poin penting dalam surat edaran terkait siswa demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019, tertanggal 27 September 2019, tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Dilansir Antara, Sabtu (28/9), surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata dia. Apa saja isi surat edaran itu?
Baca Juga: Demo Pelajar Berakhir Rusuh, Alasannya Karena Pasal-pasal Tak Jelas
1. Kepala sekolah harus mengawasi siswa di dalam dan luar sekolah
Muhadjir meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Baca Juga: Banyak Pelajar di Aksi 212 Tidak Tahu Duduk Perkara yang Disuarakan