TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Perintahkan Pengunjung Minggir saat Aman Sujud, Kenapa?

Kombes Indra minta maaf

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman telah selesai. Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan vonis kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hakim menilai Aman terbukti bersalah sebagai otak di balik serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu.

Di balik itu, selama berjalannya persidangan polisi melakukan pengamanan ketat. Selain pemeriksaan di gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi juga melarang pengunjung dan wartawan untuk membawa barang elektronik ke dalam ruang persidangan.

1. Indra meminta maaf kepada wartawan atas pelarangan siaran langsung persidangan  

IDN Times/Irfan Fathurohman

Pelarangan wartawan untuk tidak melakukan siaran langsung menuai keluhan wartawan yang hendak mengambil gambar di dalam ruang persidangan. Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan permohonan maaf setelah persidangan selesai.

“Mohon maaf kepada teman-teman wartawan, karena memang ada hal-hal yang sangat mendasar yang mungkin rekan-rekan tidak mengerti yang memang kita harus antisipasi, termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja, tidak ada tujuan lain,” kata Indra kepada wartawan.

2. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran KPI

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, mengenai pelarangan meliput langsung oleh polisi adalah sebagai tindak lanjut surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga-lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme. 

“Saya kira dari KPI Sudah cukup jelas ya, pointers per pointers itu hanya untuk mengantisipasi itu saja,” lanjutnya.

Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya