Polisi Perintahkan Pengunjung Minggir saat Aman Sujud, Kenapa?
Kombes Indra minta maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman telah selesai. Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan vonis kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hakim menilai Aman terbukti bersalah sebagai otak di balik serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu.
Di balik itu, selama berjalannya persidangan polisi melakukan pengamanan ketat. Selain pemeriksaan di gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi juga melarang pengunjung dan wartawan untuk membawa barang elektronik ke dalam ruang persidangan.
1. Indra meminta maaf kepada wartawan atas pelarangan siaran langsung persidangan
Pelarangan wartawan untuk tidak melakukan siaran langsung menuai keluhan wartawan yang hendak mengambil gambar di dalam ruang persidangan. Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan permohonan maaf setelah persidangan selesai.
“Mohon maaf kepada teman-teman wartawan, karena memang ada hal-hal yang sangat mendasar yang mungkin rekan-rekan tidak mengerti yang memang kita harus antisipasi, termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja, tidak ada tujuan lain,” kata Indra kepada wartawan.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Mati