TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Viral WNA, Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Sultra

Mereka tidak punya izin kerja dari Kemnaker

Ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, sebanyak 49 dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker, dan mereka terpaksa harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3).

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes Kesehatan

1. Sebanyak 49 TKA asal Tiongkok hanya memiliki visa kunjungan

(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.

"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akn terungkap saat disidik," kata Dita.

2. TKA asal Tiongkok harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja

Seorang penumpang menggunakan masker wajah berjalan di terminal kedatangan yang kosong di Bandara Internasional Beijing, Tiongkok, pada 9 Maret 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Dalam kultwit tersebut, Dita menyebutkan, puluhan TKA ilegal tersebut harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja. Karena sudah jelas, mereka melanggar hukum.

"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita.

3. Perusahaan terancam mendapat sanksi hukum karena mempekerjakan TKA ilegal

(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Selain TKA asal Tiongkok harus menjalani karantina, Dita menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga terancam dijatuhi sanksi hukum, karena mempekerjakan tenaga kerja ilagal.

"Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43," tulis dia.

Selain harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja, puluhan TKA itu juga bekal dijatuhi sanksi berupa deportasi ke asal negaranya. Kemenaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini.

"Utk tindakan deportasi dsb adl wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dng imigrasi," ucap dia.

Baca Juga: 49 Warga Tiongkok Datang ke Kendari, Kapolda Sultra Didesak Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya