Biaya Haji Tahun ini Tetap Rp35 Juta, Pelayanan Dijanjikan Lebih Baik

Tahun ini dipastikan tetap ada uang saku untuk jemaah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR menyepakati besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah 1441 Masehi/2020 Hijriyah. Besaran tersebut dipastikan tidak naik dari tahun sebelumnya, yakni rata-rata sebesar Rp35.235.602.

"Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jemaah secara langsung. Sementara biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) merujuk biaya keseluruhan dalam menyelenggarakan ibadah haji, gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.

1. Bipih juga termasuk untuk uang saku jemaah

Biaya Haji Tahun ini Tetap Rp35 Juta, Pelayanan Dijanjikan Lebih BaikIDN Times/Handoko

Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan uang saku jemaah. Dia memastikan "living cost" uang saku akan tetap diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jemaah pada tahun ini.

Baca Juga: Sulsel Butuh 32 Petugas Haji untuk Musim 2020, Kamu Minat Daftar?

2. Bipih tetap tapi kualitas pelayanan dijanjikan meningkat

Biaya Haji Tahun ini Tetap Rp35 Juta, Pelayanan Dijanjikan Lebih BaikIDN Times/Aan Pranata

Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek. Salah satu peningkatan itu, kata Fachrul, ialah jumlah makan jemaah di Mekkah. Tahun lalu, jemaah mendapatkan 40 kali makan sedangkan tahun ini meningkat menjadi 50 kali.

3. Tinggal menunggu Presiden Jokowi mengesahkan Bipih dan BPIH

Biaya Haji Tahun ini Tetap Rp35 Juta, Pelayanan Dijanjikan Lebih BaikPresiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fachrul pun mengatakan kesepakatan biaya itu oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Saat ini, nilai BPIH dan Bipih tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Setelah pengesahan, seluruh jemaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera harus menyetorkan Bipih dengan nilai tersebut.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kemenag Tunjuk 4 Maskapai untuk Angkut Calon Jemaah Haji, Apa Saja?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya