Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak Logis

Ada bagian dari gugatan yang dinilai inkonsisten

Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai dua poin dalam petitum permohonan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak logis.

"Petitum tersebut berisi 15 poin, namun menurut pandangan saya ada dua poin yang sangat aneh dan tidak logis," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (16/6).

Feri mengatakan petitum tersebut terkait dengan permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru.

1. Pertama, petitum tentang pemberhentian seluruh komisioner KPU

Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak LogisIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Feri mengatakan petitum terkait permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru ialah petitum yang tidak logis.

"Pertanyaan saya, kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan Pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika, hukum itu km harus menggunakan logika," kata Feri.

Baca Juga: Majelis Hakim Tak Terima BPN Sebut Truk Kontainer Tidak Bisa Masuk MK

2. Kedua, petitum tentang permintaan pemungutan suara ulang

Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak LogisIDN Times/Auriga Agustina

Terkait dengan permintaan PSU, Feri mengatakan permohonan tersebut tidak logis karena tidak menjabarkan alasan yang jelas, mengapa PSU perlu dilaksanakan. Selain itu, tidak ada paparan bukti sejauh mana kecurangan secara masif sehingga PSU harus dilakukan.

"Kalau dilihat dari indikator Bawaslu, kecurangan dikatakan masif bila terjadi di setengah wilayah atau di 50 persen daerah pemilihan, masalahnya itu tidak terlihat dalam permohonan kemarin," tambah Feri.

3. Gugatan Prabowo-Sandi dinilai inkonsisten

Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak LogisIDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain itu Feri juga mengatakan posita permohonan Prabowo-Sandi juga bermasalah karena adanya inkonsistensi pernyataan. Dalam satu bagian, kata dia, dinyatakan bahwa adanya penggelembungan suara hingga 22 juta suara, sementara di bagian lain menyebutkan 16 juta suara.

Mengingat lemahnya permohonan tersebut, ditambah dengan posita dan petitum yang bermasalah, maka ia menilai kubu Prabowo-Sandi seharusnya dapat memperkuat bukti dan saksi.

"Permasalahannya bukti yang mereka miliki bisa jadi tidak sahih, tautan berita media itu merupakan opini atau dugaan, tidak cukup kuat sebagai bukti," kata Feri.

Baca Juga: Catatan Sejarah, MK Tak Pernah Kabulkan Permohonan Sengketa Pilpres

4. Pembuktian TSM akan sulit karena saksi terbatas

Dua Poin Petitum Prabowo-Sandi di MK Dinilai Tidak LogisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain itu peraturan MK yang membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, menurututnya, akan membuat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mungkin menghadirkan saksi dari seluruh pelosok Indonesia, untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Pemohon itu seharusnya sudah merinci segala permasalahan yang terjadi selama pemilu, yang diduga mempengaruhi perolehan suara, dan kalau saya lihat permohonan ini tidak cukup matang untuk diajukan," ujar Feri.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya