Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!

Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar bagi penimbun!

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan ancaman bagi para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang menimbun akan ditindak karena perbuatan itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). 

Pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Baca Juga: Ada Temuan Penimbunan Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Buat Kebijakan

1. Satgas dorong temuan minyak goreng yang ditimbun, segera didistribusikan

Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!Pedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat.

"Melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri. Sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

3. Polri dorong pengecekan rutin lewat operasi pasar

Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!IDN Times/Aji

Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar."

3. Pemerintah didesak bikin kebijakan atasi persoalan minyak goreng

Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Operasi pasar di beberapa daerah tidak akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Seharusnya kebijakan yang diambil dari hulu juga. Ada indikasi permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang perlu segera diselesaikan," kata LaNyalla lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022) dilansir ANTARA.

Pemerintah diminta memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat. "Lalu aspek teknis penerapannya di lapangan harus tepat. Terakhir, harus tegas kepada pelaku usaha supaya tidak sengaja menahan pasokan dengan motif tertentu," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya