KPK Minta MA Profesional dalam Periksa Pengajuan PK dari Koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi dengan objektif, independen, dan profesional. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap MA dapat mempertimbangkan uraian memori pendapat Jaksa KPK dalam memeriksa berkas PK tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana. Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/2/2021).
1. Sebanyak 65 terpidana korupsi ajukan PK sepanjang 2020
Selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan MA seharusnya membaca banyaknya pengajuan PK oleh terpidana korupsi itu sebagai fenomena khusus yang perlu diperhatikan.
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa, jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali dalam diskusi virtual pada 22 Januari lalu.
Baca Juga: PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin
2. MA kabulkan penurunan vonis angka hukuman
Editor’s picks
KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.
Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.
Ada pula mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.
3. MA sebutkan 3 alasan permohonan PK koruptor dikabulkan
Sementara MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.
"Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada tiga hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam diskusi yang sama.
Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.
Baca Juga: Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?