Saksi Beberkan 'Daftar Pengantin' Proyek Langkat, Terbit Ngaku Gak Tau

"Daftar pengantin" isinya bagi-bagi proyek untuk kontraktor

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengklaim bahwa dirinya tidak tahu mengenai "daftar pengantin", yakni daftar berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tidak (tidak pernah mendengar ataupun tahu mengenai 'daftar pengantin') karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ujar Terbit saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022) dilansir ANTARA.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Terbit atas pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai istilah "daftar pengantin".

Terbit menjadi saksi untuk pemberi suap, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara diduga menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Harta Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

1. Terbit mengaku tidak tahu soal fee untuk masuk "daftar pengantin"

Saksi Beberkan 'Daftar Pengantin' Proyek Langkat, Terbit Ngaku Gak TauBupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, JPU juga menanyakan dugaan adanya setoran fee yang dikumpulkan kakak kandung Terbit Iskandar Perangin Angin dari para pengusaha kontraktor yang mendapatkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.

Menjawab pertanyaan itu, Terbit pun mengklaim bahwa dia tidak mengetahui mengenai setoran fee bagi pihak yang hendak masuk ke dalam "daftar pengantin".

Baca Juga: Yusuf Kaban Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Terbit Rencana

2. Saksi mengakui soal syarat masuk "daftar pengantin"

Saksi Beberkan 'Daftar Pengantin' Proyek Langkat, Terbit Ngaku Gak TauTerdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara itu, Shuhanda Citra saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin membenarkan syarat bagi para kontraktor agar masuk "daftar pengantin" berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat dengan menyetorkan fee sebesar 15 sampai 16,5 persen.

"Iya, (syarat masuk ke dalam daftar pengantin, mereka harus memberikan fee nantinya). (Fee itu diberikan) Setelah paket pekerjaan selesai," ujar Shuhanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Tim JPU menegaskan bahwa sebagaimana disebutkan Shuhanda dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para kontraktor diketahui dapat masuk dalam "daftar pengantin" dan berhak memperoleh, memenangkan, dan mengerjakan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, apabila bersepakat mengenai fee setoran yang harus dibayarkan sebesar 15 sampai 16,5 persen.

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Terima Suap untuk Atur Proyek 

3. "Grup Kuala" diduga mengatur tender pengadaan barang di Langkat

Saksi Beberkan 'Daftar Pengantin' Proyek Langkat, Terbit Ngaku Gak TauTerdakwa Muara Perangin Angin menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Shuhanda adalah kontraktor sekaligus anak buah pihak swasta/Kontraktor Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Marcos dipercaya Iskandar untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan.

Sementara itu, Muara Perangin Angin merupakan swasta/kontraktor yang didakwa menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Dengan segala keterkaitan itu, seperti dimuat dalam dakwaan, saat masih aktif sebagai Bupati Langkat, orang-orang kepercayaan Terbit terdiri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Grup Kuala" dan mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

4. Saksi sebelumnya akui soal pembuatan "daftar pengantin"

Saksi Beberkan 'Daftar Pengantin' Proyek Langkat, Terbit Ngaku Gak TauTersangka Muara Perangin Angin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada sidang sebelumnya, Senin (23/5/2022), pihak swasta Isfi selaku saksi telah mengakui berperan dalam membuat "daftar pengantin". Dia menjelaskan "daftar pengantin" berisi catatan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," kata Isfi.

Menurutnya, penentuan daftar perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut dilakukan oleh "Perwakilan Istana", yaitu Iskandar Perangin Angin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya