Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM Nonsubsidi

Harga harus sesuai formula yang ditetapkan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

"Ini sebagai pedoman bagi badan usaha (BU) untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2).

1. Penetapan formula harga eceran bertujuan melindungi konsumen

Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM NonsubsidiIDN Times / Aan Pranata

Dia mengatakan penetapan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi itu melindungi konsumen dan mendorong persaingan sehat di antara badan usaha. Itu sebabnya, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga eceran BBM nonsubsidi.

"Agar badan usaha yang baru menjual BBM jenis umum ini tidak saling membanting harga jual, sehingga terjadi persaingan sehat dan melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar," kata Djoko.

Dirjen Migas tersebut juga mengatakan bahwa pedoman formula harga jual eceran jenis BBM umum ini telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

"Penurunannya itu paling rendah Rp50 dan paling tinggi sampai Rp1.100. Jadi dengan adanya penurunan ini maka masyarakat dapat membeli BBM sesuai harga yang wajar," tuturnya.

2. Sosialisasi harga eceran BBM nonsubsidi itu sudah dilakukan

Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM NonsubsidiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dia pun mengaku, formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi sudah disosialisasikan kepada badan-badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN.

"Formula ini telah kita sosialisasikan kepada semua badan usaha sebanyak tiga kali, dengan yang terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM," ujarnya. 

Dia menjelaskan bahwa formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi ini merupakan hasil dari evaluasi, formulasi, dan simulasi formula yang dilakukan Kementerian ESDM. Formula itu disusun berdasarkan data-data yang dilaporkan oleh badan-badan usaha.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2018 seluruh badan usaha melaporkan kepada pemerintah, jadi kita punya data setiap bulannya. Dari data tersebut, kita evaluasi, formulasikan, simulasikan dan pada akhirnya kita mendapatkan formula (harga jual BBM) tersebut," kata Djoko Siswanto dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kebijakan dan Naik Turun Harga BBM di Era Jokowi, Siapa yang Untung?

3. Badan usaha yang nakal akan ditindak tegas setelah sebelumnya diperingatkan tiga kali

Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM NonsubsidiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dia juga mengungkapkan Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan dalam formula harga.

"Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya," kata Djoko.

Menurutnya, kewajiban badan usaha adalah melapor harga BBM yang akan dijual. Setelah itu, pihak kementerian akan mengeceknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan badan usaha melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta untuk menurunkannya hingga ke batas atas formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

"Kita (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi, kalau sudah diberitahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula , maka kita akan cabut izinnya," tuturnya.

4. Begini formula harga jual eceran BBM nonsubsidi

Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM NonsubsidiIDN Times/Uni Lubis

Djoko menjelaskan, formula harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 batas bawahnya adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah Rp952 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Sedangkan formula batas atas harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 adalah MOPS ditambah Rp2.542 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

Kementerian ESDM juga menetapkan formula harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 batas bawahnya adalah MOPS ditambah Rp1.190 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

Sedangkan untuk formula batas atas harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 adalah MOPS ditambah Rp3.178 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

"Rata-rata periodenya kita menggunakan tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya, jadi selama satu bulan, untuk penetapan bulan berjalan," kata Dirjen Migas tersebut.

Djoko juga mengatakan bahwa konversi yang digunakan yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter. "PBBKB sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah, mengingat setiap pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang berbeda-beda," ujarnya.

5. Pertamina dan 4 badan usaha lainnya sudah menurunkan harga

Terancam Izin Dicabut, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM NonsubsidiANTARA FOTO/Reno Esnir

Kementerian ESDM juga mengumumkan lima badan usaha yang telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sejak Februari 2019 yakni PT Aneka Petroindo Raya, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Pertamina (Persero).

"Khusus untuk Pertamina, per hari ini, 10 Februari 2018 pukul 00.00 akhirnya ikut menyesuaikan harga BBM umum yang dijualnya," ujar Djoko.

Berdasarkan harga yang tercantum di laman Pertamina, Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter atau turun Rp 800 per liter sedangkan Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter. Sementara itu, Pertalite tetap harganya, yakni Rp 7.650 per liter.

Penurunan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN, yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

Penurunan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut merespons harga minyak dunia yang turun dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Penurunannya berkisar antara Rp50 hingga Rp1.100 per liter. 

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM pada 10 Februari 2019

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya