Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka

Prosesnya memakan waktu dua bulan

Majalengka, IDN Times - Anak Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA) telah divonis 1 bulan, 15 hari penjara dengan denda Rp4.500 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (30/12).

INA dijerat pasal karena terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Sidang pembacaan putusan sendiri dipimpin Hakim Ketua Eti Koerniati dan dua orang hakim anggota masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi.

Vonis itu menuai pro dan kontra. Akan tetapi dari hasil olah data selama persidangan berlangsung, ternyata banyak fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik.Termasuk opini negatif selama kasus ini mencuat. Berikut petikan sembilan fakta persidangan yang berhasil dirangkum Selasa (31/12/2019).

1. INA tak terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian yang menetapkan terdakwa dengan pasal kepemilikan senjata api dan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Namun faktanya di persidangan tidak melakukannya, hanya tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang lain luka-luka sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUP. 

"Tidak ada perubahan pasal. Kami menjalankan tuntutan sesuai berkas dari awal (penyidik) kepolisiaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, pada saat penyelidikan, penyidik kepolisian memang menerapkan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat kepada Irfan. Tetapi, setelah statusnya penyidikan jadi berubah. "Setelah menerima berkas dari penyidik dan diteliti oleh kami, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berizin dan legal dimiliki terdakwa,"ujarnya.

Melihat realitas itu, pihaknya meminta pendapat kepada saksi ahli, tim dari Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang pasal yang diterapkan apakah sesuai atau tidak. "Kami meminta ahli khusus dari Polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata yang dimiliki terdakwa. Dari saksi ahli mengatakan senjata itu legal, dan memiliki izin resmi," paparnya.

Pihaknya juga minta pihak penyidik untuk memeriksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api tersebut. "Kata penyidik senjata api ini tercatat dan ada izin dari Mabes Polri," terangnya. 

Melihat pernyataan itu, lanjut Faisal, pasal yang ada pada UU Darurat jika dipaksakan pada dakwaan, tidak akan terbukti jadi buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak. "Kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUP yang kemudian kami terima," paparnya. 
 

2. Tidak ada penodongan senjata yang terjadi melerai keributan

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Awal mula kasus ini mencuat, terdakwa diisukan melakukan penodongan senjata terhadap korban.Tetapi kenyataan itu tidak ada di setiap fakta persidangan. Hal itu diungkapkan terdakwa saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Udin dan Soleh.

Sebelum menjawab INA disumpah dengan kitab suci Alquran di atas kepalanya oleh ketua majelis hakim agar memberikan keterangan sejujurnya dan tidak berbohong.

"Sebelum peristiwa berlangsung, saya sedang acara liburan di Bandung bersama keluarga.Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB ada pihak keluarga nelpon ke supir saya, perihal kedatangan panji dkk ke rumah saya. Saat itu saya menyarankan agar mereka bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura di Kecamatan Cigasong, agar tidak membuat kegaduhan tetangga rumahnya. Mengingat kejadian ini bukan yang pertama kali melainkan kedua kalinya," ujar INA ketika menjawab pernyataan JPU, Senin (23/12). 

Dia mengaku, terpaksa datang ke Majalengka ketika mendapatkan informasi mengenai situasi semakin memanas. Ketika tiba di Majalengka ia tidak langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiba di Majalengka usai mandi dan ganti pakaian, kemudian saya dijemput oleh sodara Danil Rezal Prilian selaku pemilik PT Laskar Makmur Sadaya yang kebetulan adik ipar saya, dimana perusahaannya dipinjam oleh Hj Waltinah melalui Andi Salim untuk proses pengurusan  rekomendasi izin pertamina guna kepentingan pembuatan SPBU miliknya Hj waltinah. Agar dapat menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di Ruko Taman Hana Sakura Cigasong sangat memanas. Atas saran itu, saya akhirnya ke TKP," ucap INA. 

Setelah tiba di TKP, mengingat pergerakan kedua massa sudah tidak kondusif, ia disarankan oleh Danil Rezal Prilian agar membawa senjata api untuk berjaga-jaga apabila ada hal yang tidak diinginkan. "Saat saya turun di mobil, saya melihat ada 5 titik massa di sekitar ruko yang berkumpul. Massa kelompok panji dan kelompok Majalengka," paparnya.

Menurut Ina, suasana ruko malam itu terbilang gelap dan belum terjadi bentrok fisik, tapi perang mulut antara kedua belah pihak sudah terdengar."Malam itu beberapa menit ketika saya tiba di ruko, saya mendengar ada  teriakan orang dari ruko nomor 5 dan 6, pas saya hampiri ternyata ada satu orang yang sedang dipukuli oleh kurang lebih 20 orang. Saat itu saya menghampiri dan berkata “sudah-sudah berhenti”. Akan tetapi karena kondisinya gelap sehingga omongan saya tidak digubris oleh kelompok yang memukuli, saya memutuskan untuk mundur ke ruko nomor 8 dan meletupkan senjata peringatan satu kali ke atas, guna melerai aksi pemukulan tersebut," paparnya. 

Mendengar aksi tembakan itu, akhirnya pengeroyokan pada seseorang berhenti, karena mereka menganggap tembakan itu berasal dari kepolisian. Tetapi tidak lama kemudian keributan kembali terjadi di sekitar ruko nomor 5 dan 6.

"Sama saat itu juga saya tembakan peringatan ke atas langit, untuk melerai keributan kedua," ungkap INA.

Agar keributan tidak meluas dan situasi tidak semakin memanas, akhirnya dirinya meminta agar panji bisa hadir didalam ruko nomor 8 agar masalahnya cepat selesai. "Tiba tiba panji datang kehadapan saya dan kami sempat mengobrol. Kemudian entah kenapa tiba-tiba panji membalikan badannya dan mencoba untuk melarikan diri, kemudian saya secara reflek menarik kerah bajunya panji agar ia mau masuk ke dalam ruko, tapi tiba tiba dia membalikan badannya sekaligus mencoba  merebut pistol yang sedang saya pegang. Melihat kejadian itu, saudara handoyo sontak membantu dari belakang, karena dia khawatir pistol tersebut terebut oleh panji. Hingga akhirnya terjadi pergumulan antara saya, panji, dan handoyo. Sampai akhirnya pistol tersebut meledak mengenai tangan kiri panji dan handoyo," beber Ina dalam persidangan tersebut.

 Hal senada dipertegas Kuasa Hukum INA, Kristiawanto. Menurut dia, kliennya juga tak pernah menodongkan senjata api ke Panji.Termasuk kliennya juga tidak pernah memerintahkan memukul korban, atau ikut serta memukul korban. Terkait luka yang dialami korban, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa luka pada bagian tangan korban terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

"Pada persidangan ditunjukan oleh korban luka ditangan dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktifitas secara normal," ujarnya usai menjalani sidang pertama Senin (16/12/2019). 
 

3. Tidak ada hutang piutang antara Panji dan INA

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Saat sidang pertama Senin, (16/12), di Pengadilan Negeri Majalengka, dalam dakwaannya INA dituntut atas tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 ayat (2) KHUPidana.

"Kalau berdasarkan dakwaan JPU yang kami cermati, klien kami INA, tidak pernah mempunyai utang piutang kepada saudara Panji (saksi pelapor)," ujar kuasa hukum INA, Kristiawanto, Senin (16/12).

Mengenai utang yang dimaksud saudara panji, lanjut kuasa hukum INA, adalah dengan saudara. Andi Salim bukan dengan kliennya. Jadi, kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Andi Salim yang merupakan teman Irfan untuk menagih hutang. 

Hal senada diungkapkan Panji Pamungkasandi saat memberikan kesaksianya pada sidang perdana tersebut. "Saya merasa dijebak oleh Andi Salim dalam masalah ini. Jujur saja, sebenarnya saya tidak ada masalah atau utang piutang dengan putera bupati Irfan Nur Alam, tapi hutang Andi Salim kepada saya, terkait izin perjanjian pembuatan SPBU,” kata Panji, Senin (16/12). 

4. Dua saksi ahli berikan penjelasan

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Sidang kasus dugaan penembakan dengan terdakwa Irfan Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Majalengka, Kamis (19/12/2019). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli.Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan anak bupati Majalengka yakni saksi ahli pidana I Tajudin SH MH dari Fakultas Hukum Unpad dan saksi ahli terkait visum dr. Anindito Sidhy Andaru. 

Saksi ahli pidana I Tajudin menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur menggunakan senjata api tanpa hak, sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Terkait culpa (kelalaian), saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senjata api yang dimiliki ketempat semula," ujar Tajudin pada persidangan tersebut. 

Tajudin menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senjata api (senpi) tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Daraurat No 12 Tahun 1951. "Kalau menurut saya diduga terdakwa telah melakukan culpa (kelalaian), yang tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ketempat semula setelah kejadian berlangsung," tegasnya.

Sementara saksi ahli visum dr. Anindito menjelaskan, bahwa terkait permintaan visum at rapertum permintaan dari Polres Majalengka, dijelaskan tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan dan anggota gerak bawah korban. "Korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan luka ditangannya termasuk luka ringan," katanya pada kesaksianya dalam persidangan tersebut.

5. Korban dan terdakwa berdamai

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Sesudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisiaan, ternyata sebelumnya korban sudah mencabut laporan dan sudah membuat surat pernyataan damai dengan terdakwa. Tapi aparat kepolisian tetap melanjutkan kasus ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka untuk dibawa ke meja hijau.

Terlapor yang juga korban Panji Pamungkasandi mendatangi Mapolres Majalengka pada sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 01.40 WIB. Panji memutuskan untuk mencabut laporannya di atas materai dan memilih jalan damai. Sosok Karna Sobahi, ayah dari tersangka Irfan, jadi salah satu alasan Panji tidak melanjutkan proses hukum atas kasus yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) malam itu.

"Saya sudah ikhlas. Saya melihat sosok ayah Karna Sobahi. Saya capek lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak-balik dipanggil," kata dia.
Hal itu juga diperkuat terdakwa INA saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang ke-4. Ia menyampaikan kepada majelis hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan, sudah ada surat perdamaian yang dikonfrontir saat persidangan antara saksi korban dan terdakwa.

"Saya dan saksi korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Termasuk perkara ini sudah dicabut oleh pelapor dan semoga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim," katanya Kamis (26/12).

6. Penyelidikan dan penyidikan tercepat

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Kasus yang menimpa putera bupati terjadi pada Minggu (10/11) malam. Kemudian pemberitaan ini menyita perhatian publik di tanah air ketika korban dan pelapor Panji Pamungkasandi memberikan pernyataan pers Selasa (12/11) diberbagai media massa di Bandung. Sontak peristiwa ini mengundang perhatian di daerah (Majalengka), baik aparat kepolisian termasuk buruan media massa baik media Nasional, regional maupun lokal untuk menindaklanjutinya.

“Ini mungkin pertama kali di Indonesia dan baru pengalaman saya menjadi kuasa hukum bagaimana proses hukum yang menimpa INA begitu cepat prosesnya. Mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahananya hanya berjarak satu hari. Padahal dalam penanganan kasus hukum itu menurut saya tidak boleh tergesa-gesa, atau dalam tekanan, agar hasilnya maksimal dan tidak merugikan salah satu pihak,”kata Kristiawanto, Minggu (17/11) di hadapan para awak media. 

7. INA ditetapkan tersangka dan ditolak penangguhan penahannya

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIlustrasi kasus penembakan. IDN Times/Arief Rahmat

Meski berstatus anak bupati Majalengka, INA tetap ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketika kuasa hukumnya melalukan penangguhan penahanan. "Pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.   

Dijelaskan dia, penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka INA memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11). Meski ditahan upaya permohonan penangguhan dilakukan oleh kuasa hukumnya dengan alasan kliennya sangat koorperatif. "Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia Sabtu (16/11) dini hari di Mapolres Majalengka.

Dia menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Terlebih ayahnya yang menjabat sebagai bupati Majalengka menjadi  jaminanya. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.
 

8. Bupati Majalengka hormati proses hukum

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka(Bupati Majalengka Karna Sobahi) www.instagram.com@karnasobahi

Kendati puteranya INA ditetapkan tersangka dan ditahan, Bupati Majalengka H Karna Sobahi tidak menggunakan kekuasaanya maupun bersikap melawan hukum. Hal itu seperti diungkapkan Bupati Majalengka Karna Sobahi, ketika diminta pendapatnya oleh awak media.

Dia menyatakan, sebagai orang tua, sebenarnya ia tidak menghendaki persoalan tersebut menimpa darah dagingnya sendiri. Kendati, dirinya menyerahkan penangangan kasus tersebtut ke aparat kepolisian.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus taat hukum, menghormati dan menghargai hukum, saya tidak akan melawan hukum," tegas Karna, di hadapan para awak media di Rumdin Bupati Majalengka, Ahad (17/11).

Karna menyatakan, ia tidak mempunyai kekuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Dia dan anaknya memilih taat hukum dan bersikap kooperatif selama proses hukum ke polisian, kejaksaan dan di Pengadilan. 
 

9. Hakim bersikap mandiri dan berintegritas

Sembilan Fakta Persidangan Kasus Penembakan Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Hukuman ringan yang menimpa ank bupati Majalengka mendapatkan sorotan. Akan tetapi hal dibantah dan menyatakan hakim bersikap mandiri dan berintegritas.

Humas PN Majalengka, Kopsah angkat suara soal ini. Kopsah mengatakan pro dan kontra merupakan suatu kewajaran di dunia ini. Bahkan kritikan itu diperlukan untuk kontrol sosial bagi aparat penegak hukum. Tetapi Kopsah menegaskan, vonis terhadap putra orang nomor satu di Kabupaten Majalengka tersebut, sudah sesuai KUHP.

"Menanggapi adanya berita beredar yang simpang siur dalam menangani kasus INA tersebut, kami Humas PN Majalengka menegaskan, bahwa penanganan kasus oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHAP," kata Kopsah, Selasa (31/12).

Putusan Hakim, jelas dia, diambil mendasarkan pada surat dakwaan yang dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan, sehingga terungkap fakta-fakta hukum dimuka persidangan ini. Dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Putusan Hakim tersebut diambil, kata dia, juga berdasarkan hasil musyawarah majelis dengan mendasarkan pada fakta hukum dan legal reasoning (argumentasi hukum).
Majelis Hakim mempunyai kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili, Majelis Hakim  tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.

"Selanjutnya kami menegaskan, bahwa PN Majalengka menjamin kemandirian, integritas dalam memutus perkara ini yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan semata," jelasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya