8 Kecamatan di Padang Masuk Zona Merah Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan delapan dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Hal itu terjadi karena jumlah positif virus corona bertambah 11 kasus pada Minggu kemarin (12/4).
“Delapan kecamatan yakni Kecamatan Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Begalung dan Kecamatan Lubuk Kilangan. Sedangkan Kecamatan Nanggalo, Bungus, dan Kecamatan Padang Selatan masih negatif kasus COVID-19.” kata Mahyeldi, Senin (13/4).
1. Positif di Padang Timur terbanyak
Menurut Mahyeldi dari data sementara, Kecamatan Padang Timur menduduki peringkat teratas dengan jumlah positif COVID-19 sebanyak 13 kasus. Kemudian Kecamatan Koto Tangah sebanyak lima kasus, disusul Kecamatan Kuranji sebanyak empat kasus, Pauh tiga kasus dan Kecamatan Padang Barat sebanyak dua kasus.
Sedangkan Kecamatan Lubuk Kilangan dan Kecamatan Lubuk Begalung masing-masing ditemukan satu kasus.
2. Total 30 kasus positif COVID-19 di Padang
Editor’s picks
Mahyeldi menjelaskan, berdasarkan data statistik COVID-19 hingga malam kemarin tercatat sebanyak 30 kasus positif COVID-19. Sebanyak dua pasien di antaranya dinyatakan sembuh.
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Padang mencapai 13 orang, lalu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 44 orang. Pasien yang kemudian dinyatakan sembuh saat bersatatus ODP mencapai empat orang. Sedangkan dua orang di Kota Padang telah meninggal dunia akibat COVID-19.
"Melihat angka itu, kita sangat berharap masyarakat dapat mematuhi aturan Physical Distancing dan selalu mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Kita bersama-sama dapat menekan laju angka penyebaran COVID-19 ini," imbaunya.
3. Wali Kota Padang terbitkan penutupan tempat usaha
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang sudah menerbitkan aturan tentang berdagang bagi seluruh masyarakat yang menggantukan nasib dari hasil berjualan. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.
Seluruh pelaku usaha atau pedagang hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Selain itu, diinstruksikan untuk tidak menyediakan tempat duduk bagi konsumen yang memancing untuk makan dan minum di tempat.
"Kecuali untuk menunggu layanan antrean makanan atau minuman, dengan tetap memperhatikan aturan physical distancing,” tutup Mahyeldi.