Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam  

Kecuali ada hal mendesak

Padang, IDN Times - Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan jam malam. Seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar rumah, mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kebijakan jam malam tersebut sudah mulai berlaku sejak Senin malam tadi.

“Instruksi ini kita keluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Untuk saat ini masih tahap sosialisasi, imbauan dan seruan. Kita harap masyarakat mematuhi itu,” kata Mahyeldi Ansharullah, Selasa (31/3).

Baca Juga: Pasien ke-7 Positif Virus Corona di Padang Meninggal Dunia  

1. Boleh keluar untuk kepentingan mendesak

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam  Ilustrasi Pemakaian Masker (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Meski demikian, kata Mahyeldi, masih ada pengecualian. Jika memang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau ada hal yang sangat penting, maka masyarakat masih diperbolehkan keluar. Tapi, harus mengenakan masker.

“Jika memang mendesak masih diperbolehkan. Harus mengenakan masker, ”ujar Mahyeldi.

2. Masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan ditindak

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam  Petugas Kepolisian Polres Cirebon Kota melakukan apel patroli pemantauan aktivitas massa selama masa pandemi COVID-19. (Istimewa)

Mahyeldi menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan, akan ditindak oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu oleh jajaran TNI dan Polri, serta organisasi kemasyarakatan. 

“Ini berlaku untuk seluruh warga Kota Padang,” kata dia.

3. Dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam  (Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Dijelaskan Mahyeldi, meski saat ini masih bersifat imbauan, namun instruksi tersebut dalam waktu dekat akan segera diberlakukan secara tegas. Bahkan, akan ada penerapan sanksi bagi siapa saja yang tidak mengikuti instruksi tersebut.

“Untuk saat ini, instruksi tersebut masih bersifat imbauan, sosialisai, dan seruan. Nah, ke depan akan lebih ditegaskan lagi. Bahkan akan ada sanksi pidana kurungan satu tahun sesuai maklumat Kapolri, yang secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa,” tutup Mahyeldi.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status PSBB dan Darurat Kesehatan Atasi Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya